Mempersolid komitmen dan sinergi dalam pelaksanaan gerakan masyarakat hidup sehat (Germas), Dinas Kesehatan Kabupaten Sidrap menggelar pertemuan koordinasi dengan berbagai mitra kerja, Senin (22/7/2024).
Kegiatan berlangsung di Hotel Grand Sidny Pangkajene Sidenreng, dibuka Kepala Dinas Kesehatan Sidrap, Mahmuddin, didampingi Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat, Hj. Mu’minah.
Selain membuka acara, Mahmuddin sekaligus menjadi narasumber kegiatan. Narasumber lain yakni Kabid Perencanaan Perekonomian, SDA, dan Pembangunan Manusia Bappelitbangda Sidrap, Nasrah Anitasari Rasyid, dan Penyuluh Kesmas Madya Dinkes Sulsel, Wahidin Rahima.
Adapun peserta terdiri dari berbagai unsur terkait. Di antaranya camat, kepala puskesmas, lurah, kepala desa, perwakilan OPD serta pengelola promosi kesehatan (promkes).
Mahmuddin menyampaikan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam mewujudkan keberhasilan Germas. Menurutnya, Germas bukan hanya tanggung jawab sektor kesehatan semata, tetapi harus melibatkan seluruh elemen masyarakat.
“Diharapkan segenap lintas sektor dapat memperkuat komitmen dan bersinergi menggalakkan kembali gerakan masyarakat hidup sehat,” tuturnya.
Dalam pertemuan tersebut, para peserta berdiskusi membahas berbagai strategi untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan Germas. Termasuk peningkatan peran serta masyarakat, optimalisasi peran lintas sektor, serta upaya-upaya inovatif dalam mengkampanyekan hidup sehat.
Selanjutnya mereka menyepakati 7 poin kesepakatan dalam rangka mendukung pelaksanaan Germas, sebagai berikut:
1. Mengaktifkan forum Germas yang sudah ada dengan melakukan pertemuan rutin setiap 4 bulan sekali (3 kali dalam setahun).
2. Mengimplementasikan Germas di setiap kecamatan, desa dan kelurahan, sesuai peran dan fungsi masing-masing.
3. Mendukung kegiatan Germas dalam hal peningkatan kesehatan ibu, penurunan kematian ibu dan anak, peningkatan status gizi masyarakat, pengendalian penyakit HIV dan AIDS, penyehatan lingkungan, dan pengendalian penyakit tidak menular.
4. Membuat perencanaan kegiatan Germas di tingkat kecamatan, desa dan kelurahan sesuai peran dan fungsi masing-masing.
5. Memonitoring dan mengevaluasi sejauh mana kegiatan pemberdayaan masyarakat khususnya Germas, stunting, dan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) di tingkat kecamatan, desa dan kelurahan.
6. Aktif mengkampanyekan kegiatan Germas di masing-masing instansi sesuai 7 poin Germas di Kabupaten Sidrap.
7. Kecamatan dan UPT Puskesmas sebagai garda terdepan mendukung lahirnya Perdes Germas dan Kegiatan Germas di desa/kelurahan wilayah kerja kecamatan masing-masing.
Editor: NURYADIN SUKRI