Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang kembali menggelar coffee morning yang dihadiri para kepala organisasi perangkat daerah (OPD), staf ahli, asisten, kepala bagian setda, serta para camat, Senin (6/1/2025).
Acara berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Bupati Sidrap, dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten, H. Basra mewakili Penjabat Bupati, Idham Kadir Dalle.
Kali ini, agenda utama pembahasan terkait retribusi daerah, khususnya pelimpahan kewenangan retribusi pelayanan pasar, retribusi parkir khusus, serta retribusi pemakaian kekayaan daerah.
Basra mengatakan, retribusi sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) berperan dalam mendukung kegiatan ekonomi dan memelihara infrastruktur publik.
Ia menekankan pentingnya pengelolaan retribusi daerah sesuai regulasi, transparan dan akuntabel agar dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
“Pengelolaan retribusi yang optimal akan meningkatkan PAD kita, yang akan memperkuat pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Sidrap,” tuturnya.
Dalam kesempatan itu, Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan sekaligus Pelaksana Tugas Kepala Bapenda Sidrap, Andi Rahmat Saleh memaparkan pelimpahan kewenangan retribusi pelayanan pasar, retribusi parkir khusus, serta retribusi pemakaian kekayaan daerah.
“Untuk retribusi pelayanan pasar, penganggaran dan SDM sepenuhnya telah dialihkan ke Dinas Perdagangan,” ujar Andi Rahmat.
Sementara itu, lanjutnya, per 1 Januari 2025, pengelolaan parkir tempat khusus dilimpahkan ke Dinas Perhubungan. “Adapun pengelolaan retribusi pemakaian kekayaan daerah untuk tahun 2025 dilimpahkan ke Dinas Koperasi, UKM dan Nakertrans,” urainya.
Berikut sejumlah poin terkait pelimpahan kewenangan retribusi yang dibahas dalam coffee morning tersebut:
1. Retribusi Pelayanan Pasar
? Penganggaran dan SDM sepenuhnya telah dialihkan ke Dinas Perdagangan.
? Dinas perdagangan harus segera menunjuk bendahara penerima untuk mencatat penerimaan harian, tahunan, maupun tunggakan.
? Semua kewenangan pengelolaan retribusi pelayanan pasar per 1 Januari 2025 menjadi tanggung jawab Dinas Perdagangan dan Perindustrian.
? Untuk benda berharga (karcis harian dan tanda bukti pembayaran tahunan) tetap dikelola oleh Bapenda.
? Sesuai draft perkada tentang retribusi, Kepala Pasar bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Perdagangan melalui Kepala UPT Pengelola Pasar Dinas Perdagangan.
? Bapenda siap membantu dan memfasilitasi data terkait Pengelolaan Pasar
2. Retribusi Parkir Tempat Khusus
? Per 1 Januari 2025, pengelolaan parkir tempat khusus dilimpahkan ke Dinas Perhubungan.
? Lokasi parkir tempat khusus yakni : (1) Pasar Pangkajene (2) Pasar Rappang (3) Pasar Tanru Tedong (4) Pasar Amparita (5) Pasar Bilokka (6) Pasar Lancirang (7) Pasar Dongi (8) Pasar Empagae (9) Pasar Baranti.
? Kadis Perhubungan harus segera menerbitkan SK Koordinator Parkir dan Juru Parkir untuk tahun 2025.
? Benda berharga (karcis parkir) tetap dikelola oleh Bapenda
? Untuk pajak parkir, perlu pembahasan lebih lanjut terkait kewenangan Bapenda dan Dishub
3. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
? Pengelolaan retribusi pemakaian kekayaan daerah untuk tahun 2025 dilimpahkan ke Dinas Koperasi, UKM dan Nakertrans
? Pemakaian kekayaan daerah dimaksud adalah lapak-lapak yang berada di dalam lokasi Panker dan Monumen Ganggawa.
? Tarif tiap lapak sesuai Perda Nomor 4 tahun 2025 adalah Rp250.000 per bulan
? Kepala Dinas Koperasi harus segera menerbitkan SK Pemungut yang bertugas untuk menagih retribusi pemakaian kekayaan daerah.
? Benda berharga (tanda bukti pembayaran) tetap dikelola oleh Bapenda
? Bapenda secara kooperatif siap memfasilitasi kebutuhan data dan dokumen pelimpahan kewenangan retribusi pemakaian kekayaan daerah kepada Dinas Koperasi, UKM dan Nakertrans.
Pewarta : REZKI LANGKUNG
Editor : NURYADIN SUKRI