DPRD Kabupaten Sidenreng Rappang menggelar rapat paripurna dengan agenda penyerahan dua rancangan peraturan daerah (ranperda) inisiatif kepada Pemerintah Kabupaten Sidrap, Selasa (24/12/2024).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Sidrap, H. Takhyuddin Masse, didampingi wakil ketua, Muhammad Rasyid Ridha Bakri dan H. Arifin Damis.
Penjabat Bupati Sidrap, Idham Kadir Dalle, menerima dua ranperda itu disaksikan jajaran forkopimda, termasuk Kapolres Sidrap AKBP Dr. Fantry Taherong, Dandim 1420 Letkol Awaloeddin, serta perwakilan Kejaksaan Negeri Sidrap.
Para pejabat lingkup Pemkab Sidrap turut menghadiri rapat paripurna di Gedung DPRD Sidrap ini.
Ranperda yang diserahkan yakni tentang Pemberdayaan, Pengembangan, dan Pelindungan Koperasi dan Usaha Mikro.
Ranperda ini bertujuan memberdayakan, mengembangkan, dan melindungi koperasi serta usaha mikro sebagai penggerak perekonomian masyarakat.
"Substansinya mengatur langkah-langkah yang harus dilakukan pemerintah daerah untuk mendukung sektor tersebut," terang Takyuddin.
Ranperda lainnya tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Sidenreng Rappang. Ranperda ini mengatur perubahan status hukum Perusahaan Daerah Air Minum menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum.
"Substansinya mengatur secara rinci ruang lingkup layanan yang diberikan serta penyesuaian dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah," papar Takyuddin.
Penyerahan dua ranperda ini menandai komitmen DPRD dan Pemkab Sidrap dalam mendorong kebijakan strategis yang berpihak pada masyarakat.
"Ranperda ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Sidrap," pungkas Takyuddin.
Pewarta: ABDUL HASAN
Editor : NURYADIN SUKRI