Pasca serangkaian pembahasan, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sidrap menyepakati tiga rancangan peraturan daerah, Selasa (16/7/2024).
Tiga Ranperda tersebut yakni tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023, Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Sampah, dan Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Investasi di Daerah.
Sebagai catatan, dua ranperda yang terakhir disebut merupakan inisiatif DPRD Sidrap.
Kesepakatan diperoleh dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II yang dipimpin Ketua DPRD Sidrap, H. Ruslan, dihadiri Penjabat Bupati Sidrap, H. Basra.
Saat menyampaikan pendapat akhir, Pj. Bupati Sidrap mengatakan, proses pembahasan tentunya terdapat dinamika yang dapat dimaknai sebagai bentuk komitmen dan tanggung jawab antara pemerintah daerah dan DPRD.
"Ini untuk melahirkan produk hukum yang berkualitas, berdaya guna serta dapat langsung dilaksanakan dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," tutur Basra.
Ia selanjutnya mempertegas, ketiga ranperda yang telah disepakati ini merupakan komitmen bersama antara Pemkab dan DPRD untuk kemajuan Sidrap.
Disetujuinya tiga ranperda, imbuhnya, diharapkan membawa perubahan positif bagi Sidrap, khususnya dalam pengelolaan keuangan daerah, pengelolaan sampah, dan peningkatan investasi.
"Penting adanya tindak lanjut dan evaluasi berkala untuk memastikan efektivitas pelaksanaan ketiga ranperda tersebut," ucapnya.
Rapat paripurna di Gedung DPRD Sidrap dihadiri Kapolres Sidrap, AKBP Fantry Taherong, Dandim 1420/Sidrap, Letkol Inf Awaloeddin, Pj. Sekda Sidrap, Muhammaf Yusuf, perwakilan Kejari, para kepala OPD, camat, serta kepala desa dan lurah.
Pewarta: ABDUL HASAN
Editor : NURYADIN SUKRI