DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sidrap menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025–2045, Senin (19/8/2024) malam.
Kesepakatan diperoleh dalam rapat paripurna pembicaraan tingkat II terhadap ranperda tersebut, di gedung DPRD Sidrap.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Sidrap, H. Ruslan, didampingi Wakil Ketua DPRD, Andi Sugiarno dan Kasman. Penjabat Bupati Sidrap, H. Basra, hadir dalam acara ini.
Basra saat menyampaikan pendapat akhir Bupati mengatakan, Ranperda RPJPD 2025-2045 menjadi pedoman perencanaan jangka panjang yang memuat visi dan misi pembangunan daerah.
Visi tersebut, imbuh Basra, yakni "Sidenreng Rappang sebagai Pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru yang Maju dan Berkelanjutan".
Dipaparkannya, untuk mencapai visi itu dicanangkan 8 misi jangka panjang yang tertuang dalam ranperda, yaitu:.
1. Mewujudkan perekonomian daerah yang kuat
2. Mewujudkan masyarakat yang sejahtera
3. Mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas
4. Mewujudkan pengelolaan sumber daya alam yang ramah lingkungan
5. Mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat
6. Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif
7. Memperluas sarana dan prasarana wilayah
8. Menjaga dan mempertahankan kelestarian lingkungan hidup.
"Penting adanya tindak lanjut dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan ke depannya yang lebih baik dan terukur khususnya perencanaan pembangunan Sidrap 20 tahun ke depan," sambungnya.
Pj. Bupati juga menuturkan, proses pembahasan Ranperda diwarnai dinamika yang dapat dimaknai sebagai bentuk komitmen dan tanggung jawab antara pemerintah daerah dan DPRD.
"Ini untuk melahirkan produk hukum yang berkualitas, berdaya guna serta dapat langsung dilaksanakan dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," tutur Basra.
Ia pun menyatakan, pembahasan dalam rapat-rapat pansus bersama perangkat daerah terkait, telah membangun kesepahaman untuk perbaikan dan saran yang konstruktif dalam memperkaya muatan Ranperda RPJPD 2025-2045.
Rapat paripurna turut dihadiri Kajari Sidrap, Sutikno, Wakapolres Sidrap, Kompol Ahmad Rosma, Danramil Tellu Limpoe, Kapten Ctp Ronny Kadang, para asisten, staf ahli, kepala OPD, kabag, pejabat eselon III, camat, serta kepala desa dan lurah.
Pewarta : REZKI LANGKUNG
Editor : NURYADIN SUKRI