Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sidrap melanjutkan sosialisasi layanan Qrispatih (Quick Response Code Indonesian Standard Pembayaran Pajak dan Retibusi Daerah) di tiga kecamatan, Kamis (31/10/2024).
Tiga kecamatan tersebut yakni Kecamatan Watang Sidenreng, Kecamatan Baranti, dan Kecamatan Panca Rijang.
Sosialisasi ini sebagai bagian dari upaya Bapenda Sidrap memperkenalkan kemudahan serta keamanan dalam membayar kewajiban pajak dan retribusi melalui platform digital.
Menurut Plt Kepala Bapenda Sidrap, Jemmi Harun, sistem nontunai ini dirancang untuk meningkatkan efisiensi, mengurangi antrean dan mempermudah transaksi.
Selain mempermudah transaksi, kata, Jemmi, metode ini juga memperkuat transparansi penerimaan daerah serta mendukung visi digitalisasi sistem pelayanan publik.
"Pembayaran pajak dan retribusi daerah secara nontunai tidak hanya memudahkan masyarakat, tetapi juga membuat proses lebih transparan dan akuntabel," ujarnya saat membuka acara di Kecamatan Watang Sidenreng.
"Digitalisasi pembayaran ini adalah bagian dari program untuk mempercepat transformasi menuju pelayanan publik yang lebih modern dan efisien," tambah Jemmi.
Para peserta sosialisasi yang hadir mengapresiasi adanya layanan ini. Mereka mengungkapkan bahwa dengan layanan non-tunai pembayaran pajak dan retribusi daerah menjadi lebih praktis.
Sebagai informasi, kegiatan juga dilaksanakan di Kecamatan Panca Rijang dan Baranti. Kegiatan tersebut dibuka Kabid Perencanaan dan Pengelolaan Sistem Informasi Pendapatan, Nirhidayah Ibhas
Pewarta: MUHAMMAD SABIR YUNUS
Editor : NURYADIN SUKRI