Dalam rangka memantapkan pengawasan dan pemeriksaan hewan kurban Idul Adha 1445 Hijriah, Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan) Kabupaten Sidrap mengadakan rapat koordinasi, Jumat (7/6/2024).
Rapat dipimpin Plt. Kepala Disnakkan Sidrap, Suharya Angriani didampingi Kepala Bidang Pembibitan dan Kesehatan Hewan, Muhammad Haris Alimin, dan Fungsional Penyetaraan Medik Veteriner sekaligus Pejabat Otoritas Veteriner di Kabupaten Sidrap, Drh. Emy Purnomo.
Peserta rapat yang digelar di Kantor Disnakkan Sidrap ini yaitu para pimpinan peternakan kecamatan (PPK), petugas kesehatan hewan, dan penyuluh peternakan.
“Rapat ini guna menyamakan persepsi, demi kelancaran pengawasan calon hewan kurban yang tersebar di lapangan,” tutur Suharya.
Menurut data yang disampaikan dalam rapat, ketersediaan hewan kurban yang tersebar di 11 kecamatan sebanyak 3805 ekor sapi, 244 ekor kambing, dan 30 ekor kerbau.
“Diperlukan kerja sama dan kesigapan kita dalam pengawasan ini. Dengan semangat kerja yang ikhlas, menjadi pondasi yang baik untuk meringankan segala langkah dan aktivitas kita,” pesan Suharya.
Langkah yang diambil Disnakkan ini sekaligus tindak lanjut arahan Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Sidrap, Muhammad Yusuf DM pada rapat persiapan pelaksanaan Idul Adha 1445 Hijriah tingkat Kabupaten Sidrap, Rabu (5/6/2024) lalu.
Dalam kesempatan itu, Muhammad Yusuf mengimbau Disnakkan Sidrap bersama petugas kesehatan hewan, pimpinan peternakan kecamatan, serta seluruh penyuluh peternakan untuk senantiasa melakukan pengawasan dan pemeriksaan kesehatan hewan, khususnya hewan kurban.
“Terima kasih kepada petugas peternakan yang telah bekerja proaktif selama ini. Harapan kita pengawasan ini terus berjalan utamanya menghadapi Idul Adha,” ujar Yusuf saat itu.
Sejalan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Sidrap juga telah mengeluarkan surat yang ditujukan kepada seluruh camat, forkopimcam, pimpinan KUA, PPK, petugas keswan dan penyuluh peternakan.
Dalam surat, Pj. Sekda atas nama Bupati Sidrap meminta para pihak tersebut melakukan koordinasi dan komunikasi agar pelaksanaan kurban dapat berjalan lancar dan aman.
Selanjutnya PPK bersama penyuluh peternakan diminta bekerja ekstra dan proaktif melakukan pengawasan, pengecekan, dan pemeriksaan hewan kurban yang ada di wilayah masing-masing. Khusus hewan kurban dari luar Sidrap, agar melakukan pemeriksaan administrasi surat keterangan kesehatan hewan (SKKH).
Disebukan pula, sebagai bentuk monitoring pelaksanaan pemeriksaan fisdik dan kesehatan hewan kurban di masing-masing kecamatan, mulai 10 Juni 2024 tim kabupaten melalui Disnakkan Sidrap melakukan pemantauan langsung di lapangan.
Pewarta/Editor: NURYADIN SUKRI