Berita

Home Berita

KPK Bimtek 21 Calon Desa Antikorupsi di Sulsel, Kalosi Wakili Sidrap

post-thumb

Berita

Kamis, 13 Juni 2024

 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, mengelar bimbingan teknis Replikasi Percontohan Desa Antikorupsi, Kamis (13/6/2024).

 

Bimtek diikuti 100 peserta dari 21 kabupaten/kota di Sulsel yang masing-masing menyertakan satu desa sebagai calon desa antikorupsi. Untuk Kabupaten Sidenreng Rappang, diwakili Desa Kalosi, Kecamatan Duapitue. 

 

Asisten Pemerintahan dan Kesra Provinsi Sulawesi Selatan, Muhammad Rasyid, mewakili Pj. Gubernur membuka acara. Ia didampingi Sekretaris Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan, Nuzlia qurniati Syam.  

 

Kegiatan di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulsel, Kota Makassar ini dihadiri Plh. Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Friesmount Wongso. Turut pula Tim KPK, di antaranya Andhika Widiarto, dan Lidia Vega Randongkir.

 

Dari Pemerintah Kabupaten Sidrap, tampak hadir Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Perempuan dan Perlindungan Anak, H. Abbas Aras, PIC Jaga Desa Inspektorat Daerah Kabupaten Sidrap, Amannang Saily, Kabid  Humas IKP Dinas Kominfo, Anwar D Nurdin, serta Kepala Desa Kalosi, Abdul Malik. 

 

Panitia pelaksana, Nuzlia Qurniati Syam melaporkan, dasar pelaksanaan bimtek adalah  Surat Pimpinan Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) Nomor B/3700/DKM.01.02/80-84/06/2023, tanggal 27 Juni 2023 tentang  Tindak Lanjut Replika Percontohan Desa Antikorupsi.

 

Lebih lanjut disebutkan, bimtek bertujuan untuk menjadi  wadah bagi kepala desa bersama aparat desa  untuk melakukan pencegahan korupsi  dan memberi pemahaman tentang desa  antikorupsi. 

 

Muhammad Rasyid saat membuka acara bimtek menyebut, desa harus mampu membuat peta jalan dengan merincikan pelayanan desa yang dilakukan, pengawasan bersama, pengelolaan pemerintahan desa, tata kelola pemerintahan desa yang baik, peningkatan kapasitas aparatur desa, menetapkan skala prioritas dengan dana desa sebagai modal pembangunan desa.

 

“Desa antikorupsi, hendaknya memiliki  tiga hal yang  harus menjadi perhatian antaralain transparansi, partisipatif, dan akuntabilitas,” urainya.

 

Sementara Friesmount Wongso mengungkap, setelah monitoring tahun 2022, ada satu desa yang dijadikan desa percontohan antikorupsi, yaitu Desa Pakkatto, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa.

 

“Dan untuk tahun 2024 diharapkan ada 21 desa menjadi perluasan desa percontohan antikorupsi yang hari ini mengikuti Bimtek Replikasi Perluasan Desa Percontohan Anti Korupsi,” tutur Friesmount.

 

Ia pun berpesan, 21 desa  yang mengikuti bimtek hari dapat memenuhi 5 komponen desa antikorupsi antaralain, penguatan tata laksana desa, penguatan pengawasan, penguatan pelayanan publik, partispasi masyarakat, dan kearifan lokal. 

 

“Untuk memenuhi syarat desa antikorupsi, diharapkan pemerintah desa berhati-hati dan melakukan musyawarah desa terlebih dahulu sebelum  pemanfaatan dana desa,” terangnya. 

 

Friesmount juga berharap desa memiliki website desa di mana semua pemanfaatan dana desa dapat ditampilkan, sehingga masyarakat dapat mengakses informasi mengenai desa. 

 

“Adapun atatus desa antikorupsi akan dicabut kalau pemerintah desa tersandung kasus korupsi. Bilamana terkendala dalam membangun website desa, maka Kominfo diharapkan dapat membantu,” tandasnya.

 

Dalam kesempatan itu, Andhika Widiarto dari Tim KPK tampil memaparkan materi 

Masyarakat Desa melawan Korupsi dan 5 komponen Desa Antikorupsi.

 

Pewarta/Editor: NURYADIN SUKRI

© Pemkab. Sidrap. All Rights Reserved.
Designed by HTML Codex
Distributed By: ThemeWagon