Polres Sidrap melakukan rapat koordinasi dengan jajaran Pemerintah Kabupaten Sidrap sekaitan pembentukan Satgas Penindakan Pelanggaran Juru Parkir dan Parkir Liar di wilayah hukum Polres Sidrap, Selasa (21/5/2024).
Rapat koordinasi dilaksanakan di Mapolres Sidrap, Jalan Bau Massepe, Kelurahan Pangkajene, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap.
Satgas ini melibatkan Sat Lantas Polres Sidrap, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Dinas Sosial, dan Dinas Pendapatan Daerah.
Kasat Lantas Polres Sidrap AKP Nawir Eming mengatakan, Satgas terbentuk sebagai tindak lanjut intruksi Kapolda Sulsel guna mengantisipasi adanya juru parkir liar serta parkir liar yang sering terjadi di sejumlah titik.
“Satgas ini akan rutin melakukan patroli dan menyasar titik titik yang di anggap jadi tempat parkir liar serta akan memberikan teguran kepada yang bersangkutan apa bila melakukan tugas tidak mendapati izin dari Dinas Perhubungan,” jelasnya.
Nawir juga menekankan kepada personel untuk memberikan teguran dengan pendekatan yang humanis dan komunikatif kepada juru parkir liar yang didapati di lapangan yang sedang melaksanakan tugasnya.
“Satgas Penindakan Pelanggaran ini melaksanakan tugas dengan melakukan teguran humanis kepada juru parkir. Jika sudah di berikan teguran namun belum diindahkan maka akan diberikan tindakan,” terang Kasat Lantas.
Sementara itu Kadis Perhubungan Sidrap, Andi Bahari Parawansa mengapresiasi pembentukan Satgas Penertiban Parkir Liar dan Juru Parkir Liar. Ia pun menyatakan, pihaknya akan mendukung kelancaran tugas Satgas tersebut.
Pewarta: ABDUL HASAN
Editor : NURYADIN SUKRI