Sekretaris Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Andi Rahmat Saleh, melakukan koordinasi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Selatan di Makassar, Rabu (11/2/2026).
Koordinasi ini terkait rencana hibah aset Rumah Tahanan (Rutan) lama di Rappang untuk mendukung pengembangan dan perluasan RSUD Arifin Nu’mang, Kecamatan Panca Rijang, serta penguatan sinergi terkait penyiapan Pos Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Turut dibahas, dukungan terhadap penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Dalam pertemuan yang berlangsung di kantor Kanwil Ditjenpas Sulsel itu, Sekda Sidrap diterima langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sulawesi Selatan, Rudy Fernando Sianturi, didampingi Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan, Mut Zaini.
Andi Rahmat Saleh menyampaikan kebutuhan lahan tambahan untuk pengembangan layanan kesehatan di RSUD Arifin Nu’mang. Menurutnya, aset rutan lama di Rappang sangat strategis karena berdampingan langsung dengan rumah sakit dan dapat dimanfaatkan untuk penambahan ruang rawat, area parkir, serta fasilitas pendukung lainnya.
“Alhamdulillah, pihak Kanwil Ditjenpas Sulsel merespons positif usulan tersebut dan mengarahkan untuk menindaklanjuti proses hibah melalui kementerian, khususnya Dirjenpas,” ujar Andi Rahmat.
Selanjutnya dibahas secara khusus rencana penyiapan Pos Balai Pemasyarakatan (Bapas) di Kabupaten Sidrap sebagai upaya memperluas jangkauan layanan pembimbingan kemasyarakatan.
“Pos Bapas sangat penting untuk mendekatkan layanan kepada klien pemasyarakatan, meningkatkan efektivitas pengawasan, serta memperkuat proses pembinaan dan reintegrasi sosial di tingkat daerah,” jelas Rudy Fernando Sianturi.
Selain itu, koordinasi juga difokuskan pada dukungan Pemkab Sidrap terhadap penerapan KUHP dan KUHAP baru yang menempatkan pemasyarakatan sebagai bagian penting dalam sistem peradilan pidana terpadu.
“Regulasi baru menuntut kesiapan lintas sektor, termasuk pemerintah daerah, dalam penyediaan sarana, prasarana, dan kebijakan pendukung pelaksanaan pidana alternatif serta penguatan pembimbingan kemasyarakatan,” terang Rudy.
Kegiatan koordinasi ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat hubungan kelembagaan antara Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan dan Pemerintah Kabupaten Sidrap.
Fokus koordinasi ini adalah mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan yang bersinggungan langsung dengan kewenangan pemerintah daerah, sekaligus memastikan kesiapan daerah dalam mendukung kebijakan nasional pemasyarakatan yang berorientasi pada pembinaan, reintegrasi sosial, dan keadilan restoratif.
Editor: NURYADIN SUKRI