Soal Penggunaan Batik Korpri, Pemda Diminta Tetap Ikuti Permendagri 10/2024

Rabu, 28 Januari 2026
Soal Penggunaan Batik Korpri, Pemda Diminta Tetap Ikuti Permendagri 10/2024

Soal Penggunaan Batik Korpri, Pemda Diminta Tetap Ikuti Permendagri 10/2024

Kementerian Dalam Negeri menegaskan penggunaan pakaian seragam batik Korpri di lingkungan Kemendagri dan pemerintah daerah tetap berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara.

Hal itu disampaikan Biro Organisasi dan Tata Laksana Kemendagri kepada seluruh Biro Organisasi provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia sebagai tindak lanjut atas pengaturan penggunaan seragam dinas bagi ASN.

Kabag Organisasi Setda Sidrap Andi Mappaiwang mengatakan, aturan tersebut juga menjadi pedoman bagi ASN di Kabupaten Sidrap dalam penggunaan pakaian dinas.

“Penggunaan batik Korpri di lingkungan pemerintah daerah tetap mengacu pada Permendagri Nomor 10 Tahun 2024. Jadi tidak ada perubahan di luar ketentuan yang sudah diatur,” jelasnya, Rabu (28/1/2026).

Ia melanjutkan, Permendagri tersebut telah ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 16 Tahun 2025 Tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun 2025.

Disebutkan dalam Perbup, seragam batik Korpri wajib digunakan oleh ASN pada empat momen utama, hari jadi Korpri, rutin setiap tanggal 17, saat upacara nasional, dan ketika menghadiri pertemuan resmi organisasi Korpri.

“Jadi untuk hari Kamis masih tetap pakai batik daerah,” ujar Andi Mappaiwang.

Dengan adanya penegasan dari Biro Ortala Kemendagri, imbuhnya, diharapkan penerapan pakaian dinas berjalan seragam dan tidak menimbulkan perbedaan di lapangan.

 

Editor: NURYADIN SUKRI

Chat Admin
Mulai chat dengan admin...