Berita

Home Berita

Penggunaan QRIS Digaungkan di Hari Kemerdekaan 

post-thumb

Berita

Minggu, 18 Agustus 2024

 

Penggunaan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) khususnya di kalangan ASN terus digaungkan di Kabupaten Sidrap.

Tepat di Hari Kemerdekaan ke-79, Sabtu (17/8/2024), Pemkab Sidrap melalui Badan Pendapatan Daerah menggelar puncak Pekan QRIS Nasional dan Gerakan ASN Digital.

Acara ditandai pengundian berbagai hadiah menarik di lobi Kantor Bupati Sidrap, sebelum upacara Detik-detik Proklamasi ke-79.

Peserta undian adalah ASN lingkup Pemkab Sidrap yang sebelumnya telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan panitia.

Adapun persyaratannya yaitu melakukan transaksi di QRIS Baznas Sidrap senilai Rp790, menggunakan aplikasi Bank Sulselbar Mobile.

Kedua, melakukan pembayaran PBB Sidrap menggunakan e-commerce, boleh dengan Gopay, Tokopedia, Ovo, Link Aja, Shopee Pay.

Periode transaksi digital tersebut yaitu 15-17 Agustus 2024, dan telah disosialisasikan Bapenda dengan mengunjungi langsung setiap OPD.

Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Sidrap yang juga Kepala Bapenda Sidrap, Muhammad Yusuf DM menyebut, kegiatan itu mendorong menggunakan pembayaran non-tunai melalui QRIS dalam kehidupan sehari-hari.

"Di momen Hari Kemerdekaan ini, kita mendorong penggunaan QRIS dan meningkatkan literasi digital masyarakat, khususnya kalangan ASN," terangnya.

Setelah melalui pengundian yang menerapkan sistem digital, hadiah utama berupa satu unit sepeda listrik diraih Andi Sarampa, ASN Dinas Lingkungan Hidup.

Sebagai informasi, Pekan QRIS Nasional 2024 diinisiasi Bank Indonesia (BI) untuk mempercepat digitalisasi ekonomi di tanah air. Acaranya dilaksanakan 12 sampai 18 Agustus 2024.

QRIS sendiri merupakan standar kode QR yang digunakan untuk pembayaran non-tunai di Indonesia. Pembayaran dilakukan dengan memindai kode QR yang disiapkan. 

QRIS memiliki banyak kelebihan, seperti mudah digunakan, aman, efisien, dan universal. Terlebih, semua aplikasi pembayaran di Indonesia sudah mendukung QRIS.

Pewarta: MUHAMMAD SABIR YUNUS
Editor    : NURYADIN SUKRI

© Pemkab. Sidrap. All Rights Reserved.
Designed by HTML Codex
Distributed By: ThemeWagon