Berita

Home Berita

Tingkatkan Pelayanan Dukcapil Sidrap Perkuat Jemput Bola dan Layanan Online

post-thumb

Berita

Rabu, 8 Januari 2025

 

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. 

“Ke depan, kita perkuat program pelayanan ‘jemput bola’, artinya pelayanan langsung ke masyarakat,” ujar Kepala Dukcapil Sidrap, Andi Patahangi Nurdin, Rabu (8/1/2025).

Ia mengutarakan hal ini saat memimpin rapat dengan jajarannya, membahas kebijakan dan langkah-langkah strategis dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

“Jadi ketika turun ke kecamatan, desa atau sekolah, atau ada event kita melakukan pencetakan KK dan layanan lain di situ,” ujar Patahangi didampingi Sekretaris Dinas Dukcapil, Hj. Nurlaelah.

Untuk itu, ia mengingatkan seluruh unsur yang terlibat untuk meningkatkan kinerja, agar masyarakat semakin merasakan kemudahan dalam mengakses layanan administrasi kependudukan.
 
Selain pelayanan "jemput bola", Dinas Dukcapil Sidrap Kabupaten Sidenreng Rappang juga mengedepankan layanan online atau dalam jaringan (daring).

Layanan ini memudahkan masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan tanpa harus datang langsung ke kantor. Masyarakat dapat mengakses layanan ini melalui WhatsApp atau aplikasi, baik untuk pengurusan Kartu Keluarga, Akta Pencatatan Sipil, maupun layanan lainnya.

“Harapan nya ke depan semakin sedikit masyarakat ke Kantor Capil, pengurusan bisa melalui online yaitu WA, aplikasi dan atau di kecamatan,” tutur Patahangi.

Beberapa nomor yang dapat dihubungi untuk layanan pengurusan administrasi adalah:

0822 2706 9729 CS (costumer service)
0822 2706 9730 untuk pengurusan pindah/datang antar kabupaten/kota dan provinsi
0822 2706 9723 untuk akta pencatatan sipil
0822 2706 9724 untuk pengurusan KK hilang, tambah anak dan pembaharuan KK
0822 2706 9725 untuk KK pindah/datang antar desa/kelurahan dan kecamatan dalam kabupaten
0822 2706 9726 untuk KK baru pasangan nikah

Adapun prosedur layanannya sebagai berikut:

1. Pengajuan Berkas:
Semua berkas permohonan difoto dengan jelas dalam format file JPG (ukuran maksimal 1 MB) dan dikirimkan melalui WhatsApp dengan mencantumkan alamat e-mail yang aktif.

2. Bagi Masyarakat Tanpa HP atau E-mail:
Masyarakat dapat mendatangi kantor desa/kelurahan setempat untuk bantuan pengiriman berkas dan pencetakan dokumen.

3. Pengiriman Dokumen:
Dokumen yang telah selesai diproses akan dikirim melalui email.

Editor: NURYADIN SUKRI

© Pemkab. Sidrap. All Rights Reserved.
Designed by HTML Codex
Distributed By: ThemeWagon