Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidenreng Rappang resmi menetapkan H. Syaharuddin Alrif, S.IP, MM, dan Nurkanaah, S.H, M.H, sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sidrap terpilih dalam Pilkada Serentak tahun 2024.
Penetapan dilakukan dalam rapat pleno terbuka di depan Kantor KPU Sidrap, Jalan Ressang, Kamis (9/1/2025).
Diketahui, dalam Pilkada lalu, pasangan Syaharuddin Alrif dan Nurkanaah memperoleh 113.390 suara, atau 62,12 persen dari total suara sah.
Ketua KPU Sidrap, Saharuddin, saat memimpin rapat menjelaskan penetapan dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Buku Register Perkara yang menyatakan Sidrap bebas dari sengketa Pilkada.
“Pleno ini merupakan tahapan terakhir Pilkada. Berdasarkan Surat KPU RI Nomor 24/PL.02.7-SD/06/2025, kami menetapkan pasangan terpilih pada hari ini,” ujar Saharuddin.
Saharuddin mengapresiasi semua pihak yang terlibat dalam Pilkada Sidrap sehingga berlangsung aman dan lancar.
“Berkat kerja keras kita semua, Sidrap meraih banyak prestasi. Salah satunya, kami berada di peringkat tiga rekapitulasi tingkat nasional,” ujarnya.
Dalam sambutannya, H. Syaharuddin Alrif menegaskan bahwa kemenangan ini adalah kemenangan seluruh masyarakat Sidrap.
“Tidak ada lagi nomor dua atau nomor lain. Ini kemenangan kita semua,” ujarnya.
Acara ini dihadiri Pj. Bupati Sidrap diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesra Muhammad Iqbal, Kapolres Sidrap Fantri Taherong, Kepala Kejaksaan Negeri Sutikno, Ketua DPRD H. Takyudin Masse, serta jajaran KPU, Bawaslu, dan tamu undangan lainnya.
Pewarta: REZKI LANGKUNG
Editor : NURYADIN SUKRI