Berita

Home Berita

Pemkab Sidrap dan PT. PLN UP3 Parepare Tandatangani MoU BPJT dan PJU

post-thumb

Berita

Kamis, 29 Februari 2024

Pemerintah Kabupaten Sidrap bersama PT PLN (Persero) UP3 Parepare melakukan penandatanganan Kesepakatan Bersama (MoU) dan Perjanjian Kerja sama Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Atas Tenaga Listrik serta Pengelolaan Penerangan Jalan Umum (PJU) 

 

Penandatanganan dilakukan oleh Pj Sekda Sidrap, Muhammad Yusuf mewakili Pj Bupati Sidrap bersama Manajer PT PLN UP3 Parepare, Muhammad Taufik di Ruang Rapat PT PLN UP3 Parepare, Kamis (29/2/2024)

 

Penandatanganan turut dihadiri sejumlah Pejabat Pemkab Sidrap diantaranya Asisten Administrasi Umum, Nasruddin Waris, Kadis Perhubungan Andi Bahari Parawansa, Sekretaris Bappelitbangda, Herwin, Kabag Kerjasama, Andi Besse dan Kabid Lalu Lintas dan Angkutan, Arief Sirajuddin

 

Pj Sekda Sidrap, Muhammad Yusuf dalam sambutannya mengatakan, tujuan MoU dan PKS ini untuk meningkatkan pelayanan dan penyediaan ketenagalistrikan di Kabupaten sidenreng Rappang serta mengoptimalkan pelaksanaan penyelenggaraan PBJT atas tenaga Listrik serta pengelolaan PJU

 

Tentunya melalui kerja sama ini, kata, Muhammad Yusuf dapat menjamin kelancaran penerimaan pendapatan asli daerah dan menjamin validasi keberadaan, kebenaran data dan dokumen penerimaan pajak barang dan jasa tertentu atas tenaga listrik

 

"Semoga kerja sama ini bisa memberikan dampak positif bagi pembangunan di Kabupaten Sidrap serta dapat meningkatkan efisiensi dalam pengumpulan dan penyetoran PBJT, serta memastikan bahwa kontribusi pajak dari sektor tenaga listrik dapat memberikan manfaat maksimal bagi pembangunan dan pelayanan di Kabupaten Sidrap" harapnya.

Sementara Manager PT PLN (Persero) UP3 Parepare, Muhammad Taufik menyampaikan terima kasih kepada Pemkab Sidrap dengan terlaksananya Penandatanganan Kesepakatan Bersama (MoU) dan Perjanjian Kerja sama tersebut

 

"Semoga melalui kerja sama tersebut, PLN dan Pemda setempat dapat meningkatkan sinergi dan terus bertumbuh memajukan perekonomian daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sidenreng rappang" ujarnya

 

" harapannya masyarakat dapat membayar listrik tepat waktu, sebelum tanggal 20 setiap bulan dimana sangat membantu dalam Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk mendukung Pendapatan Asli Daerah" tutupnya

© Pemkab. Sidrap. All Rights Reserved.
Designed by HTML Codex
Distributed By: ThemeWagon