Berita

Home Berita

Pemkab Sidrap Rekonsiliasi Data Iuran Wajib dan Kepesertaan BPJS Kesehatan

post-thumb

Berita

Jum'at, 3 Mei 2024

 

Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Sidrap, Muhammad Yusuf menghadiri rapat rekonsiliasi data iuran wajib dan kepesertaan BPJS Kesehatan Triwulan I tahun 2024, Jumat (3/5/2024) di Hotel Four Point Makassar. 

 

Rekonsiliasi data iuran wajib dan kepesertaan meliputi PNS, PPPK, DPRD, KP Desa dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemda.

 

Kegiatan ini dihadiri Kepala BPJS Kesehatan Cabang Parepare, Kepala Bagian Kepesertaan KC Parepare, Kepala Bagian Perencanaan Keuangan dan Pemeriksaan KC Parepare, serta Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Sidrap, Kabupaten Pinrang dan Kabupaten Barru.

 

Sejumlah pejabat Pemkab Sidrap turut hadir, di antaranya Kepala BKAD, Sahabuddin, Kadis Pemdes PPA, H. Abbas Aras, Kadis Sosial, Hj. Wahidah Alwi, serta Direktur RSUD Nene Mallomo, Hj. Sahriah Usman.

 

Tampak sejumlah pejabat Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta BKPSDM Kabupaten Sidrap. 

 

Muhammad Yusuf mengatakan, rekonsiliasi ini bertujuan menyamakan persepsi mengenai dasar perhitungan iuran jaminan kesehatan sesuai regulasi yang berlaku. 

 

"Dari adanya rekonsiliasi ini diharapkan seluruh pihak-pihak terkait telah sepakat atas hal-hal seperti data, mekanisme pemotongan, dan penyetoran Iuran wajib jaminan kesehatan," ujarnya. 

 

Kegiatan ini juga ditandai penandatanganan berita acara pelaksanaan kegiatan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sidrap dengan BPJS Kesehatan.

 

Penulis: AKBARUDDIN

Editor  : NURYADIN SUKRI

© Pemkab. Sidrap. All Rights Reserved.
Designed by HTML Codex
Distributed By: ThemeWagon