Berita

Home Berita

Serahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2023, Basra Paparkan Tujuh Laporan Keuangan

post-thumb

Berita

Rabu, 3 Juli 2024

 

Penjabat Bupati Sidrap, H. Basra menyerahkan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) TA 2023 kepada Ketua DPRD Sidrap, H. Ruslan, Rabu (3/7/2024).

 

Di kesempatan yang sama, Basra menerima dua ranperda inisiatif dari Ketua DPRD. Kedua ranperda tersebut yakni Ranperda tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Investasi Daerah serta Ranperda tentang Pengelolaan Sampah.

 

Penyerahan tiga rancangan peraturan daerah ini dilakukan dalam rapat paripurna berlangsung di Gedung DPRD Sidrap.

 

Acara dihadiri Pj. Sekda, Muhammad Yusuf DM, unsur forkopimda, serta jajaran pejabat lingkup Pemkab Sidrap.

 

Dalam sambutannya, Pj.

Bupati Sidrap lebih awal menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan APBD untuk mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan. 

 

"Ranperda ini merupakan prakarsa pemerintah daerah dan menyangkut dokumen akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah yang diterbitkan setiap tahunnya sebagai dokumen pertanggungjawaban terhadap pelaksanaan APBD tahun anggaran sebelumnya," ujar Basra.

 

Basra juga menyampaikan, penyerahan ranperda ini merupakan bagian dari tahapan yang dimulai dari review inspektorat daerah dan audit BPK.

 

"Alhamdulillah untuk tahun anggaran 2023 kita kembali mempertahankan opini BPK yakni WTP ke delapan kalinya berturut-turut," kata Basra.

 

Terkait Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, Basra menyampaikan tujuh laporan keuangan yang meliputi laporan realisasi keuangan, neraca, arus kas, operasional, perubahan ekuitas serta laporan perubahan saldo anggaran lebih dan catatan atas laporan keuangan.

 

Untuk laporan realisasi anggaran yakni pendapatan daerah menggambarkan besaran realisasi pendapatan daerah, belanja daerah serta pembiayaan daerah hingga akhir tahun.

 

Basra memaparkan, pendapatan daerah dengan target sebesar Rp1,2 triliun lebih telah direalisasikan sebesar Rp 1.1 trilyun lebih, atau sekitar 98,15 persen. 

 

"Jika dibandingkan tahun sebelumnya pendapatan mengalami peningkatan sebesar 23,4 milyar lebih atau 2 persen" sebutnya.

 

Untuk belanja daerah yang ditargetkan sebesar Rp 1,2 triliun lebih, terealisasi sebesar Rp 1,1 triliun lebih, atau sekitar 92,76 persen.

 

"Jika dibandingkan tahun sebelumnya belanja mengalami penurunan sebesar 16,7 milyar lebih atau 1,44 persen," imbuhnya.

 

Kemudian penerimaan pembiayaan daerah dapat terealisasi sebesar 100 persen dari target sebesar Rp 24,4 miliar lebih sedangkan pengeluaran pembiayaan daerah terealisasi sebesar 100 persen atau sekitar Rp 2,2 miliar lebih.

 

"Dengan melihat total realisasi pendapatan belanja, dan pembiayaan daerah tersebut, maka terdapat sisa lebih perhitungan anggaran (silpa) tahun anggaran 2023 sebesar Rp 67,2 miliar lebih," ulas Basra.

 

Selanjutnya Basra mengutarakan neraca daerah yang menggambarkan posisi aset, kewajiban serta ekuitas pemerintah daerah.

 

Untuk aset posisi per 31 Desember 2023 sebesar Rp2,5 triliun lebih, mengalami pertumbuhan dari tahun sebelumnya sebesar Rp47,9 miliar atau 1,89 persen.

 

"Kewajiban atau utang pemerintah daerah pada posisi per 31 Desember 2023 sebesar Rp84,2 miliar lebih, mengalami penurunan sebesar Rp44,5 milyar atau 34,56 persen," papar Basra.

 

"Ekuitas pemda pada posisi per 31 Desember 2023 sebesar Rp2,5 triliun lebih. Mengalami pertumbuhan sebesar Rp92,4 miliar atau 3,83 persen," tambahnya.

 

Adapun untuk laporan arus kas, Basra menyampaikan, saldo awal kas di bendahara umum daerah per 1 Januari 2023 sebesar Rp24,5 miliar lebih.  Untuk arus kas bersih dari aktivitas operasi sebesar Rp240,4 miliar lebih, kemudian arus kas bersih dari aktivitas investasi nonkeuangan sebesar minus Rp195,4 milyar lebih.

 

Kemudian arus kas bersih dari aktivitas pendanaan/pembiayaan sebesar minus Rp2,2 miliar lebih, arus kas dari aktivitas transitoris/nonanggaran sebesar minus Rp32,7 juta lebih.

 

"Dengan demikian saldo akhir kas per 31 Desember 2023 sebesar 67,2 milyar lebih," jelasnya

 

Selanjutnya terkait laporan operasional (LO) per 31 Desember tahun 2023, Basra menjelaskan bahwa jumlah pendapatan LO sebesar Rp1,1 triliun lebih, mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya sebesar 5,47 persen.

 

Kemudian jumlah beban LO sebesar Rp1,08 trilyun lebih, mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya sebesar 4,19 persen.

 

"Surplus/defisit operasional sebesar Rp70,1 miliar lebih, surplus/defisit non operasional sebesar minus Rp570 juta lebih, surplus/defisit pos luar biasa sebesar minus Rp567 juta lebih, surplus/defisit laporan sebesar Rp69,04 miliar lebih," rincinya.

 

Terkait laporan perubahan ekuitas per 31 Desember tahun 2023, Basra menyampaikan bahwa ekuitas 1 Januari 2023 sebesar Rp2,4 triliun lebih, surplus/defisit LO sebesar Rp69,04 miliar lebih, dampak kumulatif perubahan kebijakan/ kesalahan mendasar sebesar Rp23,3 milyar lebih.

 

"Ekuitas akhir per 31 Desember tahun 2023 sebesar Rp2,5 trilyun lebih," sebutnya.

 

Selanjutnya terkait laporan perubahan saldo anggaran lebih per 31 Desember tahun 2023, Basra menyampaikan bahwa saldo anggaran lebih 1 Januari 2023 sebesar Rp24,4 miliar lebih.

 

"Saldo anggaran lebih akhir per 31 Desember tahun 2023 sebesar Rp67,2 miliar lebih," terangnya.

 

Terakhir, terkait catatan atas laporan keuangan, Basra menyampaikan bahwa laporan tersebut meliputi penjelasan naratif atas rincian dari angka-angka yang tertera dalam laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, dan laporan perubahan saldo anggaran lebih.

 

Dengan penjelasan dan diserahkannya ranperda tersebut, Basra berharap kepada seluruh anggota DPRD untuk mendapatkan persetujuan pembahasan selanjutnya.

 

"Kita semua berharap, semoga kerja keras ini memberikan manfaat yang besar bagi kemajuan dan masa depan Kabupaten Sidenreng Rappang," harapnya.

 

Paripurna ini dijadwalkan akan dilanjutkan dengan agenda pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap ranperda pertanggungjawaban APBD TA 2023 dan pendapat Bupati terhadap ranpeda inisiatif DPRD.

 

Pewarta: MUHAMMAD SABIR YUNUS

Editor    : NURYADIN SUKRI

© Pemkab. Sidrap. All Rights Reserved.
Designed by HTML Codex
Distributed By: ThemeWagon